. 09 Februari 2012   | Home | Contact |       
 
.
.
  • Info Perusahaan
    • Telkom
    • Telkom International
    • Mitratel
    • Pramindo
    • Telkomsel
    • Metra
    • Infomedia
    • Telkom Vision
    • Graha Sarana Duta
    • SIGMA
    • Finnet
    • Laporan Keberlanjutan
    • e-Rekrutmen
    • Mitra Bisnis
    • IFRS
    • Kinerja Layanan Jaringan Telepon Tetap
  • Produk & Layanan
  • Hubungan Investor
    • Profil Perusahaan
    • Informasi Saham
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Laporan-Laporan
    • Siaran Pers
    • Informasi RUPS
    • Email Alert
    • Presentasi & Conference Call
    • Kontak Hubungan Investor & Alamat Kustodian
    • Daftar Istilah & FAQ
  • Pojok Media
    • Siaran Pers
    • Berita TELKOM
    • Media Kit
    • Pustaka Multimedia
    • Kontak
    • Artikel Infokom
  • Telkom Peduli
    • Pembinaan Usaha Kecil
    • Kegiatan Sosial
    • Kegiatan Keagamaan
    • Kegiatan Pendidikan Budaya Olahraga
    • CO-OP
  • Layanan Pelanggan
    • Kantor Pelayanan
    • Keluhan Pelanggan
    • Pertanyaan & Saran Pelanggan
    • Permohonan
    • Informasi Tagihan
    • Telkom e-Service
    • Informasi Kode Area dan Negara
    • Cara Pembayaran Tagihan
.
.
. .
Produk & Layanan
.
.

DPI & DPJ

Share |
  

     
Sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor.08/Per/M.KOMINFO/02/2006 tertanggal 8 Februari 2006 tentang Interkoneksi (pasal 22 ayat 7 dan ayat 8) dan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA Nomor 26/KEP/DJPPI/KOMINF0/3/2011 tentang Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Dengan Pendapatan Usaha (Operating Revenue) 25% Atau Lebih Dari Total Pendapatan Usaha Seluruh Penyelenggara Telekomunikasi Dalam Segmentasi Layanannya Tahun 2011, maka TELKOM ditetapkan sebagai Significant Market Power (SMP) untuk :
• Layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap
• Layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap- Jarak Jauh, dan
• Layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap – Sambungan Internasional
Sebagai operator SMP, TELKOM berkewajiban menyediakan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) Tahun 2011 yang diperlukan oleh Other Licence Operator (OLO).
 
DPI TELKOM Tahun 2011 tersebut sesuai Keputusan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA Nomor 201 /KEP/DJPPIIKOMINF0/7/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang Persetujuan Terhadap Dokumen Penawaran Interkoneksi Milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Dengan Pendapatan Usaha (Operating Revenue) 25% Atau Lebih Dari Total Pendapatan Usaha Seluruh Penyelenggara Telekomunikasi Dalam Segmentasi Layanannya, dimana DPI memuat aspek teknis, aspek bisnis dan aspek legal dari penyediaan layanan interkoneksi yang ditawarkan kepada penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa lainnya. Dengan dokumen ini diharapkan membantu pemahaman akan peraturan yang ada sebelum pelaksanaan interkoneksi dilakukan sehingga memberikan kerjasama operasi yang saling menguntungkan antar penyelenggara jaringan dan atau jasa lainnya.
 
Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor.03/Per/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan mengatur bahwa setiap usulan jenis layanan sewa jaringan, kapasitas tersedia layanan sewa jaringan serta prosedur penyediaan layanan sewa jaringan milik penyelenggara dominan layanan sewa jaringan, wajib mendapatkan persetujuan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Karena itu sebagai penyelenggara dominan layanan sewa jaringan TELKOM telah mendapatkan persetujuan Dokumen Penawaran Jaringan (DPJ) Tahun 2008 melalui Keputusan Dirjenpostel Nomor 115 tahun 2008 tentang Persetujuan Terhadap Dokumen Jenis Layanan Sewa Jaringan, Besaran Tarif Sewa Jaringan, Kapasitas Tersedia Layanan Sewa Jaringan, Kualitas Layanan Sewa Jaringan; Dan Prosedur Penyediaan Layanan Sewa Jaringan Tahun 2008 Milik Penyelenggara Dominan Layanan Sewa Jaringan.
 
Untuk download DPI klik disini .
Untuk download DPJ klik disini.
.
.
.
Hakcipta © 2010 PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
T1:0.12387Seconds

.