Pojok Media
 
Pojok Media

TELKOM Memandang Interkoneksi Sebagai Peluang

 
Jakarta, 22 Juli 2008 – PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM) tidak mungkin menghambat, mempersulit, apalagi menolak permintaan operator lain untuk berinterkoneksi dengan jaringan yang dimilikinya. Kami justru berharap semakin banyak operator yang berinterkoneksi dengan jaringan Telkom. Namun demikian, TELKOM juga terikat oleh komitmen untuk patuh terhadap regulasi dan prinsip-prinsip fairness dalam implementasinya.

Demikian dinyatakan Vice President Public and Marketing Communication Telkom di Bandung (22/7). Selain akan merugikan operator yang ingin berinterkoneksi dengan jaringan Telkom, tindakan mempersulit justru akan merugikan Telkom sendiri sebagai incumbent yang mestinya mendapat peluang pendapatan dari interkoneksi.

Eddy Kurnia menyatakan, pada prinsipnya Telkom akan melayani permintaan interkoneksi operator lain di kota yang diinginkan. Namun, dalam pelaksanaannya interkoneksi memerlukan kesiapan teknis dan billing agar kualitas layanan terjaga dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan.

Menurut Eddy Kurnia, sejauh ini Telkom senantiasa berusaha konsisten dalam menjalankan amanah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000. ”Telkom telah memenuhi hak dan kewajibannya dengan melakukan kerjasama interkoneksi dengan seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi,” ujarnya. Bahwa ada satu-dua kasus keterlambatan, menurut Eddy, hendaknya jangan diartikan sepihak Telkom enggan membuka interkoneksi ke operator lain.

Telkom selalu memastikan bahwa kerjasama dengan penyelenggara jaringan lain benar-benar didasari prinsip-prinsip: non-discriminatory, transparan, dan fair. Ketika menyangkut fairness, baik Telkom selaku incumbent maupun operator yang akan berinterkoneksi dengan jaringan Telkom bisa saja memiliki persepsi yang berbeda dan karenanya memerlukan waktu sebelum mencapai titik temu.

Pada dasarnya Telkom menyelenggarakan interkoneksi dengan mengacu pada langkah-langkah yang sudah standar, dalam arti ada rujukan regulasinya (seperti UU No.36/1999, KM atau Permen, PKS antaroperator), ada ujicoba, penyamaan parameter dan sebagainya. Bagi Telkom yang memiliki jangkauan jaringan yang luas, interkoneksi merupakan bisnis yang potensial. ”Agak susah dimengerti kalau Telkom dianggap menghambat operator lain melakukan interkoneksi ke jaringannya, sementara di sisi lain pendapatan interkoneksi termasuk salah satu target yang harus dicapai,” tegas Eddy Kurnia.

Pasca pemberlakuan PM 08/2006 tentang Interkoneksi, basis interkoneksi mengalami perubahan dari semula menganut pola bagi hasil (revenue sharing) ke interkoneksi berbasis biaya (cost-based interconnection). Dengam demikian semua skenario interkoneksi sekarang diarahkan ke cost-based. TELKOM juga sudah menerbitkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) yang jelas dan transparan serta telah melalui persetujuan pemerintah sehingga operator manapun yang ingin berinterkoneksi dengan TELKOM mendapatkan kepastian tentang tata cara dan besaran biaya layanan interkoneksi.

Lebih dari itu, lanjut Eddy Kurnia, TELKOM menyadari betul bahwa di tengah begitu banyaknya operator telekomunikasi di Indonesia, persentase pelanggan PSTN TELKOM juga sudah tidak lagi dominan bahkan menjadi minoritas.


Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi :
Eddy Kurnia
Vice President Public and Marketing Communication
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
Tel. 62-22-4527455
Fax. 62-21-4521411
Email : eddy_k@telkom.co.id
Website : www.telkom.co.id
.
 
Peta Situs | Tanya Jawab T2:0.10537Seconds
Committed 2U