
- Berbagai Atraksi dan Kegiatan Sosial Akan Semarakkan Event Speedy Tour d’Indonesia
- Speedy Tour d'Indonesia Dapat Tingkatkan Citra Indonesia
- Telepon Hemat Panggilan ke Tanah Suci
- TELKOM Kembali Membangun Fastel Di Pulau-Pulau Terluar Indonesia
- Luncurkan Promo Poin Reward Bertajuk “Telepon Rumah Rezeki Tumpah”
Penggantian dan Perpanjangan Masa Jabatan Komisaris Telkom
Jakarta, 19 September 2008 – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) yang berlangsung tanggal 19 September 2008 mengajukan dua agenda, yaitu: (1) Pengisian Jabatan Anggota Dewan Komisaris yang Lowong; (2) Perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat dalam RUPSLB tanggal 10 Maret 2004 menjadi sampai dengan penutupan RUPST tahun 2009 .
Pengisian j abatan anggota Dewan Komisaris yang lowong dilatarbelakangi oleh pengunduran diri Anggito Abimanyu yang disampaikan melalui surat pengunduran diri tanggal 20 Juni 2008. Alasan pengunduran diri Anggito adalah menyesuaikan dengan kebijakan Departemen Kuangan dan searah dengan reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan RI. Akibat langkah tersebut, jabatan komisaris yang semula diduduki Anggito efektif lowong terhitung sejak 20 Agustus 2008.
Sesuai ketentuan anggaran dasar Perseroan, Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon-calon yang diajukan oleh Negara Republik Indonesia selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. “RUPSLB akan memutuskan siapa yang akan ditunjuk sebagai komisaris baru menggantikan posisi Anggito Abimanyu,” ujar Eddy Kurnia, Vice President Public and Marketing Communications Telkom, seraya mengakui bahwa Bobby A. A. Nazief merupakan calon kuat yang diusulkan.
Perpanjangan Masa Jabatan Komisaris
Selain pengisian jabatan komisaris yang lowong, RUPSLB 2008 juga mengagendakan Perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat dalam RUPSLB tanggal 10 Maret 2004 menjadi sampai dengan penutupan RUPST tahun 2009. Menurut Eddy Kurnia ada beberapa pertimbangan penting di balik usulan perpanjangan masa jabatan ini.
Pertama , katanya, di antara Komisaris yang menjabat terdapat dua Komisaris Independen yang keberadaannya sangat diperlukan dalam proses penyelesaian laporan keuangan dan integrated audit yang diperlukan untuk regulator di Indonesia dan Amerika Serikat (Peraturan Bapepam & BEI).
Kedua , lanjut Eddy Kurnia, perpanjangan masa jabatan komisaris akan memudahkan akuntabilitas proses Laporan Pertanggung-jawaban Tugas Pengawasan di RUPS Tahunan (Pasal 66 UUPT).
Ketiga , usulan ini bila disetujui akan berdampak pada efisiensi bagi Perseroan kerena dengan demikian Telkom tidak perlu lagi menyelenggarakan RUPSLB setiap tanggal akhir masa jabatan.
Untuk Keterangan Lebih Lanjut, Hubungi :
Eddy Kurnia
Vice President Public and Marketing Communication
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
Tel. 62-22-4527455
Fax. 62-22-4521411
Email : eddy_k@telkom.co.id
Website : www.telkom-indonesia.com


