Sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor.08/Per/M.KOMINFO/02/2006 tertanggal 8 Februari 2006 tentang Interkoneksi (pasal 22 ayat 7 dan ayat 8) dan Surat Direktur Telekomunikasi Nomor 208/DJPT.3/KOMINFO/4/2008 tanggal 15 April 2008, maka TELKOM sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi menyediakan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) Tahun 2008 yang diperlukan oleh pencari akses.
DPI TELKOM Tahun 2008 tersebut sesuai Keputusan DIRJENPOSTEL Nomor 205 tahun 2008 tanggal 11 April 2008 tentang Persetujuan Terhadap Dokumen Penawaran Interkoneksi Milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Dengan Pendapatan Usaha (Operating Revenue) 25% Atau Lebih Dari Total Pendapatan Usaha Seluruh Penyelenggara Telekomunikasi Dalam Segmentasi Layanannya yang memuat aspek teknis, aspek operasional dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan interkoneksi yang ditawarkan kepada penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa lainnya. Dengan dokumen ini diharapkan membantu pemahaman akan peraturan yang ada sebelum pelaksanaan interkoneksi dilakukan sehingga memberikan kerjasama operasi yang saling menguntungkan antar penyelenggara jaringan dan atau jasa lainnya.
DPI TELKOM Tahun 2008 bisa didownload :