Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) baik RUPS Tahunan (“RUPST”) maupun RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) bertindak sebagai lembaga yang memiliki wewenang tertinggi dalam organisasi tata kelola Perusahaan sekaligus merupakan forum utama bagi para pemegang saham untuk menggunakan hak dan wewenangnya terhadap manajemen Perusahaan. RUPST wajib diselenggarakan setahun sekali sedangkan RUPSLB dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan.
Dalam RUPST dan RUPSLB, pemegang saham berhak memperoleh perlakuan yang sama dan kedudukan yang seimbang, terutama dalam menyuarakan pendapatnya dan berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan penting dan strategis terkait dengan: a. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi TELKOM; b. Penetapan jumlah remunerasi dan tunjangan Komisaris dan Direksi TELKOM c. Menilai kinerja Perusahaan untuk tahun buku yang ditelaah; d. Penentuan dan persetujuan terhadap penggunaan laba Perusahaan termasuk dividen; e. Perubahan anggaran dasar.
Selain itu, RUPS juga berwenang untuk mengesahkan laporan tahunan Perusahaan.
Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham pengendali yang memiliki saham Dwiwarna seri A berkewajiban untuk memperhatikan tanggung jawabnya saat menggunakan haknya untuk mempengaruhi keputusan manajemen Perusahaan, baik saat menggunakan hak suara maupun dalam hal lainnya. Pemerintah memiliki hak khusus yang dapat digunakan ketika memberikan persetujuan terhadap rencana penggabungan usaha, akuisisi, divestasi atau likuidasi berdasarkan keputusan RUPST dan RUPSLB.
Mekanisme penggunaan hak suara oleh para pemegang saham saat penyelenggaraan RUPST maupun RUPSLB telah diatur sedemikian rupa sehingga pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya.
Pada tahun 2010, TELKOM telah menyelenggarakan RUPST pada tanggal 11 Juni 2010 yang dihadiri oleh pemegang saham pengendali dan pemegang Saham Biasa yang mewakili 15.951.818.939 saham atau setara dengan 81,1% dari seluruh pemegang saham TELKOM dengan hak suara yang sah. Agenda RUPST dan resolusi yang diambil adalah sebagai berikut :
Pada tahun 2010, TELKOM telah menyelenggarakan RUPSLB sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: RUPSLB pada tanggal 11 Juni 2010 yang dihadiri oleh pemegang saham pengendali dan pemegang Saham Biasa yang mewakili 16.006.572.644 saham atau setara dengan 81,4% dari seluruh pemegang saham TELKOM dengan hak suara yang sah, dengan pembahasan satu agenda dan keputusan sebagai berikut:
RUPSLB pada tanggal 17 Desember 2010 yang dihadiri oleh pemegang saham pengendali dan pemegang Saham Biasa yang mewakili 16.727.350.672 saham atau setara dengan 84,7% dari seluruh pemegang saham TELKOM dengan hak suara yang sah, dengan pembahasan dua agenda dan keputusan sebagai berikut: