Pengendalian Internal dan Pengendalian Pengungkapan Konsistensi pada pengendalian dan prosedur pengungkapan sebagaimana uraian Kami di atas tentang komunikasi dan keterbukaan informasi akan terus Kami terapkan mengacu pada ketentuan SOA section 302. manajemen melakukan pengendalian dan prosedur pengungkapan termasuk, tanpa dibatasi meliputi pengendalian dan prosedur yang dirancang untuk memastikan bahwa informasi yang dipersyaratkan untuk diungkapkan di dalam laporan yang disampaikan atau diajukan berdasarkan Exchange Act telah dicatat, diproses, dirangkum dan dilaporkan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan dan format SEC, dan bahwa informasi tersebut dikumpulkan dan disampaikan kepada manajemen Perusahaan, termasuk direktur Utama dan direktur Keuangan, sebagaimana layaknya, untuk memungkinkan pengambilan keputusan yang tepat waktu atas pengungkapan yang dipersyaratkan.
Laporan Manajemen Mengenai Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan manajemen Perusahaan bertanggung jawab untuk menerapkan dan melaksanakan pengendalian internal atas pelaporan keuangan secara memadai, sebagaimana didefinisikan dalam Exchange Act Rules 13a-15(f) dan 15d-15(f). Pengendalian Internal atas pelaporan keuangan adalah suatu proses yang dirancang oleh, atau di bawah pengawasan direktur Utama dan direktur Keuangan, dan dilakukanolehdewandireksi,manajemen,danpersonillainnya untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai kehandalan pelaporan keuangan dan penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk keperluan eksternal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan termasuk kebijakan dan prosedur yang: (1) berkaitan dengan pengelolaan pencatatan secara rinci, akurat dan wajar yang mencerminkan transaksi dan pelepasan aset Perusahaan; (2) memberikan keyakinan yang memadai bahwa transaksi dicatat secara semestinya untuk memungkinkan penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan bahwa pendapatan dan biaya Perusahaan diterima dan dikeluarkan hanya berdasarkan kewenangan manajemen dan direksi Perusahaan; dan (3) memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencegahan atau deteksi secara tepat waktu dalam hal perolehan, penggunaan atau pelepasan aset Perusahaan yang tidak sah yang dapat memberikan dampak material terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian.
dengan keterbatasan yang ada, pengendalian internal atas pelaporan keuangan kemungkinan tidak dapat mencegah atau mendeteksi terjadinya salah saji. di samping itu, proyeksi atas evaluasi efektivitas pada masa mendatang mengandung risiko bahwa pengendalian mungkin menjadi tidak memadai karena perubahan kondisi, atau karena tingkat kepatuhan terhadap kebijakan atau prosedur mungkin menurun. Manajemen Perusahaan telah melakukan penilaian efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan pada tanggal 31 desember 2011. dalam melakukan penilaian, manajemen Perseroan menggunakan kriteria yang telah ditetapkan oleh Internal Control – Integrated Framework yang dikeluarkan oleh Committee of Sponsoring Organizations of the Tradeway Commission (“COSO”). Berdasarkan penilaian ini, manajemen menyimpulkan bahwa hingga 31 desember 2011, pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perseroan telah efektif.
Laporan Atestasi Kantor Akuntan Publik Efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan pada tanggal 31 desember 2011 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan, kantor akuntan publik independen dan terdaftar sebagaimana dinyatakan dalam laporan mereka tercantum dalam halaman F-3 dan F-4.

