Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Sesuai prinsip transparansi dan keadilan tata kelola Perusahaan yang baik, TELKOM mengelola komunikasi dan pengungkapan Perusahaan sesuai Kebijakan Direksi Nomor 13 tahun 2009 yang dirancang berdasarkan ketentuan Sarbanes Oxley Act (SOA) section 302. Kebijakan ini berisi prosedur pengendalian keterbukaan Perusahaan (disclosure control procedure) bertujuan agar Perusahaan mampu memberikan keyakinan bahwa seluruh informasi yang diungkapkan kepada para pemegang saham, pemangku kepentingan dan otoritas pasar modal telah dikumpulkan, diperiksa, dicatat, diproses, diikhtisarkan, dan disampaikan secara akurat, tepat waktu, memenuhi prinsip perlakuan seimbang dan adil, prinsip kehati-hatian dan prinsip keterbukaan penuh sesuai dengan peraturan pasar modal.
Praktek-praktek yang diterapkan untuk komunikasi dan pengungkapan meliputi:
Laporan Tahunan/Annual Report (yang disampaikan kepada Bapepam dan US SEC);
Annual Securities on Form-10;
Semi Annual Report on Form-8;
Surat Edaran Kepada Pemegang Saham (sirkular) dalam rangka corporate actions seperti merger dan akuisisi, Pemecahan Saham, Pembelian Kembali Saham, penawaran tender, stock option, divestasi, leverage buy out, dan corporate actions lainnya;
Proses utama yang dilakukan TELKOM sesuai prosedur pengungkapan meliputi:
Proses Representasi: merancang dan menjalankan proses representasi;
Pembentukan Komite Pengungkapan: membentuk Komite Pengungkapan yang diketuai oleh Direktur Keuangan dengan anggota para senior leader Perusahaan yang menentukan jenis pengungkapan yaitu kompleks atau non kompleks;
Diskusi dan Analisis Manajemen: melakukan penelaahan, persetujuan dan penilaian kecukupan informasi dan memastikan bahwa semua informasi yang material telah diungkapkan secara lengkap, akurat, konsisten dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mekanisme penelaahan dilakukan dengan menggunakan jenjang sub-representasi karena tiap pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan bekerja sama untuk melakukan tinjauan pengungkapan secara bersama-sama bertanggung jawab kepada certifying officer/ approver untuk memastikan bahwa semua informasi yang material telah diungkapkan oleh Perusahaan akurat, lengkap, dan patuh terhadap regulasi eksternal maupun internal Perusahaan dan wajib menyediakan dokumentasi yang jelas dan lengkap serta tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi sebagai bukti pelaksanaan proses penyusunan dan tinjaun pengungkapan;
Penelaahan oleh eksternal/spesialis: untuk pengungkapan tertentu, konsultan akan mengevaluasi kecukupan ketentuan sesuai dengan persyaratan ketentuan pengungkapan, hal ini mengingat TELKOM merupakan Perusahaan multilisting di mana masing-masing bursa efek memiliki ketentuannya sendirisendiri;
Proses/Protokol untuk Penelahan Direksi: melakukan evaluasi pengungkapan oleh Direksi terkait sebelum proses penandatanganan/sertifikasi oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan;
Internal Audit: melakukan audit secara berkala atas implementasi kebijakan dan penerapan pengungkapan Perusahaan mengacu pada ketentuan SOA 302 oleh Internal Auditor; dan
Hubungan dengan Proses Section 404: senantiasa menyelaraskan proses pengendalian internal dengan perancangan dan penerapan SOX 404 berikut tindak lanjut defisiensi bilamana akan berdampak pada kehandalan pengungkapan.
Kepada pemangku kepentingan dan investor publik, TELKOM menyampaikan keterbukaan informasi Perusahaan yang terbarukan antara lain melalui:
Info Memo (quarterly);
Presentasi Direksi;
Press Release;
Jawaban pertanyaan DPR dalam rangka dengar pendapat (Hearing);
Press Conference;
Wawancara dengan pihak media.
Sebagai Perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek di Amerika Serikat (New York Stock Exchange - NYSE), TELKOM wajib tunduk pada peraturan otoritas pasar modal Amerika Serikat di mana salah satunya adalah Securities Exchange Act tahun 1934 (“Peraturan Pasar Modal“) yang mewajibkan Perseroan membuat Laporan Tahunan Form 20-F yang ditujukan kepada US SEC. Sedangkan dalam kaitan dengan pencatatan di Bursa Efek London (London Stock Exchange-LSE) serta terdaftar namun tidak tercatat pada Bursa Efek di Jepang. Perseroan wajib menyampaikan keterbukaan informasi, yang antara lain terdiri dari:
Annual Report;
Half Yearly Report;
Semi Annual Report on Form-10;
Annual Securities on Form-8.
Kepada publik, Telkom menyampaikan informasi Perusahaan melalui website Perusahaan (www.telkom.co.id) dan khusus karyawan dan keluarganya informasi Perusahaan disampaikan melalui penerbitan majalah internal.