Hubungan Investor
 
Hubungan Investor

TELKOM Akan Perangi Habis-habisan Pencurian Kabel Telepon

Cetak Halaman IniCetak Halaman Ini
Kirim Ke Teman   Kirim Ke Teman   
Jakarta, 27 Juni 2008 – Setelah terus-menerus dirugikan oleh perilaku pencurian kabel telepon di berbagai wilayah di Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) akhirnya menyatakan akan menempuh jalur hukum yang keras untuk menghentikannya. Telkom antara lain sedang menjalin kerjasama intensif dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna melacak dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengrusakan dan pencurian.

Menurut Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia, telekomunikasi adalah sarana vital yang tindakan kejahatan terhadapnya akan berdampak merugikan bukan hanya bagi Telkom, tetapi juga bagi kepentingan umum. Konsekuensinya kejahatan terhadap sarana telekomunikasi layak diganjar dengan hukuman berat. Eddy mengingatkan pelaku pencurian jaringan kabel telekomunikasi milik Telkom agar menghentikan kegiatannya dan segera menyerahkan diri kepada yang berwajib.

Eddy Kurnia mengatakan, pihaknya sama sekali tidak gentar terhadap mafia yang berada di belakang aksi-aksi pencurian kabel telepon. Melalui kerjasama erat dengan pihak kepolisian, Telkom telah, sedang dan akan terus melacak aksi-aksi pencurian kabel. Telkom dan Polri sepakat untuk meningkatkan pengawasan, pengungkapan dan penindakan terhadap para pelaku pencurian dan pengrusakan yang telah merugikan Telkom hingga miliaran rupiah.

Dalam waktu dekat, Telkom dan Polri bahkan akan memperkuat kerjasama melalui penandatangan Nota Kesepahaman (MoU, Memorandum of Understanding). Untuk tahap awal, MoU akan dibuat antara Telkom dengan Polwiltabes Bandung dan Cirebon, serta disusul kota-kota lainnya.

Menurut Eddy Kurnia, Telkom memandang perlu untuk meningkatkan kerjasama dengan aparat kepolisian mengingat frekuensi pencurian yang terus meningkat akhir-akhir ini. Pada tahun 2006 saja terjadi sekitar 2.900 kasus, lalu pada tahun 2007 meningkat menjadi lebih dari 4.300 kasus atau naik sekitar 56 persen.

Selain menyebabkan kerugian akibat hilangnya aset (loss of asset) dengan nilai bisa mencapai puluhan miliar rupiah, bila dibiarkan tindak pencurian dan pengrusakan jaringan juga bisa menimbulkan loss of revenue akibat terhentinya trafik telekomunikasi serta kerugian yang diderita pelanggan karena terganggunya fasilitas telekomunikasi.

Eddy Kurnia menyebut lokasi-lokasi dengan frekuensi pencurian paling tinggi, yakni Bandung, Cirebon, Binjai, Medan, Solo, Semarang, Jember dan Malang. “Kami berharap dengan adanya kerjasama ini kasus-kasus pencurian jaringan telekomunikasi bisa diminimalisir,” ujarnya.

Mengingat yang dirugikan akibat tindakan pencurian tersebut tidak hanya Telkom, melainkan juga masyarakat sebagai pengguna fasilitas telekomunikasi, maka kata Eddy Kurnia, baik pelaku pencurian di lapangan, penadah dan aktor intelektual di balik tindakan kriminal tersebut harus ditindak tegas.

Dalam kesempatan itu Eddy Kurnia mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk sama-sama memelihara dan menjaga aset Telkom mengingat telekomunikasi merupakan sarana vital dan berpengaruh terhadap kegiatan masyarakat. “Dalam rangka tindakan pencegahan, Telkom bersama Polri akan meningkatkan patroli khususnya di lokasi-lokasi yang sepi penduduk dan rawan tindakan pencurian,” terang Eddy Kurnia. Menurutnya, Telkom bersama Polri beberapa kali telah berhasil menangkap pelaku pencurian di beberapa daerah dan pelakunya akan segera dihadapkan ke pengadilan.


Untuk Keterangan Lebih Lanjut, Hubungi :
Eddy Kurnia
Vice President Public and Marketing Communication
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
Tel. 62-22-4527455
Fax. 62-22-4521411
Email : eddy_k@telkom.co.id
Website : www.telkom.co.id

.
 
Peta Situs | Tanya Jawab T2:0.07975Seconds
Committed 2U