Hubungan Investor
 
Hubungan Investor

Corporate Governance

Cetak Halaman IniCetak Halaman Ini
Kirim Ke Teman   Kirim Ke Teman   

TATA KELOLA PERUSAHAAN

PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. berbeda dengan perusahaan-perusahaan publik lainnya di Indonesia. TELKOM adalah perusahaan publik yang berlatar belakang perusahaan negara (Badan Usaha Milik Negara - BUMN) dan sahamnya tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) serta beberapa bursa di luar negeri, yakni di New York Stock Exchange (NYSE), London Stock Exchange (LSE) dan diperdagangkan tanpa tercatat (POWL) di Jepang.

Dalam hal penerapan kebijakan tata kelola perusahaan sebagai BUMN, TELKOM berkewajiban mematuhi peraturan dan perundangan yang melingkupinya, yakni UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN terutama Pasal 5 dan 6 Ayat 3 beserta penjelasannya dan Keputusan Menteri BUMN No KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN terutama Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi: BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan GCG sebagai landasan operasionalnya.

Sebagai perusahaan yang telah go public, tuntutan penerapan GCG atau tata kelola perusahaan semakin tinggi. TELKOM berkewajiban untuk senantiasa patuh terhadap berbagai peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh badan atau bursa tempat saham perseroan terdaftar dan tercatat. Sebagai perusahaan publik yang multi-listed, PT TELKOM berkewajiban mematuhi permintaan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal Republik Indonesia (Bapepam), dan The United States Securities Exchange Commission (US SEC).

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa “bobot kewajiban” atau obligatory level yang dimiliki TELKOM terhadap penerapan GCG relatif lebih berat atau lebih tinggi dibandingkan perusahaan publik lainnya di Indonesia. TELKOM menyadari bahwa tuntutan tersebut tidak hanya sekedar “kewajiban” tetapi telah menjadi “kebutuhan”. Seiring dengan situasi persaingan industri telekomunikasi yang makin ketat, TELKOM terus berupaya mewujudkan tata kelola perusahaan sebagai suatu sistem yang melekat dengan dinamika perusahaan. Penerapan GCG terus digiatkan, dari paradigma sebagai kepatuhan, kemudian dilakukan proses internalisasi menjadi budaya perusahaan, hingga menjadi sebuah sistem yang memperkuat competitive advantage perusahaan.

TELKOM menyadari arti dan peranan penting tata kelola perusahaan sebagai wahana untuk mengamankan aset perseroan sekaligus meningkatkan nilai bagi pemegang saham dalam jangka panjang. Upaya mewujudkan GCG di TELKOM sebagai sebuah sistem terkait erat dengan upaya mewujudkan visi perusahaan to become a leading InfoComm player in the region.

Pada awalnya semangat GCG memang berasal dari makin tingginya tuntutan kepatuhan dari pihak pengelola pasar modal, sehingga amat relevan bagi perusahaan-perusahaan yang tercatat.

Inti dari kebijakan tata kelola perusahaan adalah agar pihak-pihak yang berperan dalam menjalankan perusahaan memahami dan menjalankan fungsi dan peran sesuai wewenang dan tanggung jawab. Pihak yang berperan meliputi pemegang saham, dewan komisaris, komite, direksi, pimpinan unit dan karyawan.

Untuk memberikan gambaran penerapan tata kelola di TELKOM, contoh-contoh pelaksanaan tata kelola dikelompokkan sesuai dengan lima prinsip utama, yaitu transparansi (transparency), kemandirian (independence), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility) dan kewajaran (fairness).

Transparansi
Sebagai perusahaan publik, TELKOM memiliki Investor Relations & Corporate Secretary yang bertanggung jawab atas kewajiban keterbukaan informasi serta menyediakan informasi bagi pasar modal sehingga harga saham perusahaan dapat mencerminkan nilai perusahaan dan harapan atas pendapatan perusahaan di masa yang akan datang. Lihat Tabel 1.

Tabel.1 Kegiatan Keterbukaan Infromasi

Kegiatan Keterbukaan Informasi Jumlah Kegiatan Waktu Pelaksanaan
Conference Call Laporan Kinerja Triwulanan 4 Setiap triwulan
Analyst/Investor Meeting 133 Rata-rata seminggu 2 kali
Public Expose 2 Juni & November 2006
RUPS 1 30 Juni 2006
Press Release 14 Sesuai dengan tanggal publikasi
Investor Conference 6 Septermber & November
Road Show 2 Mei & Agustus 2006
Ulang Tahun Go Public 1 14 November 2006
Iklan Koran    
a. RUPS 4 24 Mei, 8 Juni & 6 Juli 
b. Laporan Keuangan 2 8 Juni & 31 Juli
c. Dividen Interim 2 8 & 22 Desember
d. Keterbukaan Informasi 1 29 Desember

a. Transparansi proses pengambilan keputusan
Beberapa contoh penerapan aspek transparansi yang telah dicapai oleh Perseroan di tahun 2006 antara lain melalui pengembangan infrastruktur informasi berupa intranet, knowledge management, yang merupakan sarana karyawan dalam menyampaikan berbagai informasi berupa tulisan, ide-ide, atau gagasan. Dengan demikian setiap karyawan TELKOM dapat mengakses informasi tersebut. Ide-ide atau inovasi yang bagus dan dapat direalisasikan, akan memperoleh penghargaan oleh manajemen atau mendapatkan brevet melalui penilaian yang dilakukan oleh Dewan Brevetisasi. Perseroan juga telah mengembangkan sarana komunikasi antara manajemen dengan karyawan melalui SMS Direktur Utama yang diharapkan dapat dimanfaatkan oleh setiap karyawan sebagai sarana dalam memberikan masukan langsung ke Direktur Utama apabila di lapangan ada penyimpangan atau untuk sarana memberikan masukan demi kemajuan perusahaan. Kliping media cetak on line di-update setiap hari untuk kebutuhan informasi internal.

b. Transparansi kepada mitra kerja
Untuk meningkatkan transparansi kepada seluruh mitra kerja, TELKOM menerapkan aplikasi e-procurement dan e-tender
(e-auction) dan implementasi modul pemasok manajemen dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dengan e-procurement, kontak fisik antara pemasok/mitra dengan panitia diminimalkan dan semua kegiatan tender dilakukan dengan sistem komputer sehingga menunjang transparansi. Seluruh pemasok memperoleh informasi yang sama.

c. Transparansi penilaian kinerja pegawai
Penerapan penilaian kompetensi pegawai dengan menggunakan kompetensi assessment tools, melalui assessment online penilaian dilakukan secara langsung, yang melibatkan pegawai yang bersangkutan, atasan langsung, rekan sekerja dan bawahan serta dokumen nilai kinerja individu. Assessment center juga dimanfaatkan untuk mengetahui potensi seorang pegawai dalam hal penempatan jabatan dan promosi.

Kemandirian

Berkaitan dengan aspek kemandirian, Direksi dan Komisaris TELKOM memiliki pendapat yang independen dalam setiap keputusan yang diambil. Selain itu, dimungkinkan pula untuk memperoleh saran dari konsultan independen dan konsultan legal untuk menunjang kelancaran tugas direksi dan komisaris.

Pelaksanaan aspek kemandirian dalam bidang keuangan, dengan cash flow perusahaan yang selalu positif, sebagian besar belanja modal TELKOM berasal dari dana internal perusahaan.

Sedangkan penerapan kemandirian di bidang SDM terlihat pada saat dilakukan penunjukan pejabat di tingkat tertentu. Kandidat yang terpilih (short-listed candidates) ditentukan melalui job tender, sidang jabatan dan assessment tools melalui assessment center, dengan memperhatikan hasil nilai kinerja individu, assessment online dan assessment center.

Akuntabilitas
Untuk menjunjung tinggi akuntabilitas, diperlukan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya, fungsi lembaga dewan komisaris, lembaga direksi, unit-unit pendukung (Internal Auditor Group, sekretaris perusahaan), dan unit-unit lain sesuai fungsi unit masing-masing.

a. Aspek Akuntabilitas dalam Penyampaian Laporan Keuangan
RUPS, merupakan sarana Direksi Perusahaan untuk mempertanggung-jawabkan laporan keuangan tahunan perusahaan dan laporan tersebut telah disetujui oleh pemegang saham. Selain itu, laporan-laporan Direksi kepada Dewan Komisaris mengenai rencana anggaran tahunan periode berjalan serta pembahasan rutin antara Direksi dan Dewan Komisaris mengenai evaluasi performasi keuangan triwulanan dan tahunan, merupakan bentuk-bentuk penerapan GCG di TELKOM dalam aspek akuntabilitas. Sementara itu, penyampaian laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan kepada publik dilaksanakan melalui tiga media cetak jangkauan luas.

b. Aspek Akuntabilitas dalam SDM
Berkaitan dengan upaya meningkatkan kinerja SDM, diterapkan sistem reward and punishment kepada karyawan yang dikaitkan dengan kebijakan kompensasi yang berlaku di internal perusahaan.

Pertanggungjawaban
TELKOM selalu mengutamakan kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan, pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Setiap pihak/bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang terpisah, dengan alokasi tanggung jawab masing-masing secara jelas tercantum dalam kebijakan peraturan perusahaan.

Kewajaran

Untuk memenuhi aspek kewajaran dalam penyampaian informasi, TELKOM menerapkan equal treatment, baik kepada pemegang saham mayoritas maupun minoritas, baik otoritas pasar modal dalam negeri maupun luar negeri.

Hubungan dengan karyawan juga terus dijaga, yaitu dengan menghindari praktek diskriminasi, antara lain menghormati hak asasi karyawan, memberi kesempatan yang sama tanpa membedakan umur, suku, ras, agama dan jenis kelamin, memperlakukan karyawan sebagai sumber daya yang berharga melalui sarana sistem knowledge management dan SMS 3010.

Dalam menjamin kewajaran dalam pelaksanaan dan sistem remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi berperan dalam keputusan perusahaan berkaitan dengan penetapan gaji dan bonus direksi dan komisaris. Selain itu, TELKOM secara berkala mengadakan survei mengenai tingkat remunerasi dalam industri telekomunikasi maupun industri secara umum di dalam negeri sebagai bahan evaluasi remunerasi pegawai di TELKOM.

Dalam menjamin kewajaran harga dalam proses pengadaan barang dan jasa, TELKOM menyediakan layanan lelang elektronik untuk penjualan dan pengadaan barang antar perusahaan atau organisasi yang bernama e-auction sebagai pondasi awal terbentuknya e-procurement. Sesuai Keppres No.80/2003 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, prinsip-prinsip dalam procurement adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil serta akuntabel.

Melalui e-auction, TELKOM mencoba menciptakan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi pelaksanaan lelang. TELKOM menyediakan website www.jalintrade.com melalui VPN-IP atau Internet untuk keperluan e-auction dengan melalui situs tersebut panitia lelang juga memberikan penjelasan tata tertib pelelangan. Melalui pusat data TELKOM, administrator akan mengawasi pelaksanaan e-auction. Server dan aplikasi e-auction berbasis web tersebut digunakan bersama-sama oleh seluruh pelanggan e-auction. Dengan menggunakan e-auction untuk pengadaan piranti lunak dan piranti keras, perangkat TI, serta infrastruktur telekomunikasi, TELKOM dapat menghemat anggaran hingga 33%.

Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di Lingkungan Komisaris

Sampai dengan akhir tahun 2006, Dewan Komisaris TELKOM terdiri dari lima komisaris termasuk Komisaris Utama, dua di antaranya adalah Komisaris Independen yang telah ditunjuk sesuai Peraturan Bapepam no. IX.1.5 mengenai konflik kepentingan.

Komisaris diwajibkan dan atau dapat membentuk komite-komite untuk membantu Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menerapkan prinsip tata kelola perusahaan. Komite-komite yang dikenal di lingkungan Dewan Komisaris yaitu: Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite Pengkajian Perencanaan dan Risiko.

1. Komite Audit
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Kerja (charter) Komite Audit yang ditetapkan dengan Keputusan Komisaris. Charter Komite Audit secara berkala dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan Bapepam dan US SEC. Charter Komite Audit terakhir telah dimutakhirkan dan ditetapkan dengan Keputusan Komisaris Nomor:
20 KEP/DK/2006 tanggal 11 September 2006. Secara garis besar substansi dari tugas dan tanggung jawab Komite Audit yang diatur dalam Charter adalah menjalankan supervisi dan pemantauan untuk mendorong dan meningkatkan:
a. integritas dan keandalan laporan keuangan,
b. efektivitas sistem pengendalian internal,
c. ketaatan pada peraturan pasar modal dan peraturan lain yang berkaitan dengan operasi Perseroan,
d. efektivitas kebijakan dan pelaksanaan manajemen risiko yang dijalankan oleh Direksi.

Selain tugas-tugas tersebut, Komite Audit juga bertugas untuk menerima dan menangani pengaduan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris.

Dalam prakteknya Komisaris telah mengadakan pembagian tugas antara Komite Audit dan Komite Pengkajian Perencaan & Risiko yang juga dibentuk dengan Keputusan Komisaris. Pembagian tugas antara Komite Audit dan Komite Pengkajian Perencaan dan Risiko dimaksudkan agar Komite Audit dapat memusatkan perhatian pada supervisi dan monitoring ketaatan terhadap peraturan pasar modal dan risiko pelaporan keuangan (financial reporting risks). Sementara itu, supervisi dan monitoring ketaatan terhadap peraturan dan risiko-risiko yang berkaitan dengan operasi Perseroan dijalankan oleh Komite Pengkajian Perencaan & Risiko.

2. Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktek GCG Pada BUMN, Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Komite Remunerasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Komite Nominasi bertugas menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota komisaris, direksi dan para eksekutif lainnya di dalam BUMN yang bersangkutan, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah anggota komisaris dan direksi BUMN yang bersangkutan.

Sedangkan Komite Remunerasi bertugas menyusun sistem penggajian dan pemberian tunjangan serta rekomendasi tentang:
a. penilaian terhadap sistem tersebut,
b. opsi yang diberikan, antara lain opsi atas saham,
c. sistem pensiun,
d. sistem kompensasi serta manfaat lainnya dalam hal pengurangan karyawan.

Komisaris, berdasarkan Keputusan Komisaris Nomor: 009/KEP/DK/2003 tanggal 20 Mei 2003 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang pembentukannya kemudian diperbaharui melalui Keputusan Komisaris Nomor: 003/KEP/DK/2005 tanggal 21 April 2005 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Berdasarkan Keputusan Komisaris Nomor: 003/KEP/DK/2005 tanggal 21 April 2005 tersebut di atas, Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas:
a. menyusun sistem nominasi dan seleksi untuk jabatan-jabatan strategis di lingkungan Perseroan yang mengacu kepada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran (fairness) dan kemandirian,
b. membantu Komisaris yang bersama atau berkonsultasi dengan direksi menseleksi kandidat untuk jabatan-jabatan strategis di lingkungan Perseroan, yaitu jabatan satu tingkat di bawah direktur dan direksi anak perusahaan konsolidasi untuk selanjutnya diteruskan kepada pemegang Saham Seri A Dwi Warna,
c. menyusun sistem remunerasi direksi perseroan berdasarkan asas keadilan (fairness based) dan kinerja (performance based). Setelah sistem remunerasi tersebut mendapat persetujuan Komisaris maka akan disampaikan kepada Menteri Negara BUMN sebagai pemegang Saham Seri A Dwi Warna untuk pemprosesan pengesahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
d. komite juga bertugas melakukan seleksi awal kandidat yang profesional dan memiliki kompetensi menjadi calon direksi perseroan untuk dibahas dan ditindaklanjuti prosesnya oleh Komisaris, yang hasilnya oleh Komisaris akan diteruskan sebagai masukan kepada Menteri Negara BUMN sebagai pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

3. Komite Pengkajian Perencanaan dan Risiko (KPPR)
KPPR merupakan redefinisi dari Komite Pengkajian Perencanaan (KPP), yang dibentuk pada 16 Juli 2003 melalui Keputusan Komisaris Perusahaan, dengan perluasan lingkup kerja pada kajian risiko. Komite Pengkajian Perencanaan dan Risiko (KPPR) dibentuk pada 19 Mei 2006 melalui Keputusan Komisaris Perusahaan. Tujuan pembentukan komite ini adalah untuk membantu Komisaris TELKOM dalam melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap proses perencanaan Perusahaan, proses pelaksanaan rencana Perusahaan termasuk penggunaan anggaran belanja modal, serta pelaksanaan enterprise risk management di lingkungan Perseroan dengan memberikan masukan berupa hasil kajian yang menyeluruh.

Selama tahun 2006, KPPR melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya menyelia pelaksanaan belanja modal yang telah disetujui dalam anggaran tahunan, secara rutin mengevaluasi kinerja manajemen, melakukan kajian atas RJPP atau corporate strategic scenario (CSS) untuk periode 2006-2010, investasi di anak perusahaan dan secara komprehensif melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP) tahun 2006 dan terhadap usulan RKAP tahun 2007.

4. Investor Relation & Corporate Secretary
Unit Investor Relation & Corporate Secretary dipimpin oleh Vice President dan berada di bawah Head of Corporate Communication. Unit ini bertanggung jawab atas kesiapan penyajian informasi pada proses interelasi antara perusahaan dengan pemegang saham dan komunitas pasar modal, sehingga kebutuhan pemegang saham dapat terpenuhi sesuai dengan aturan tata hubungan yang ditentukan. Selain itu Unit Investor Relation & Corporate Secretary juga membantu manajemen dengan memberikan umpan balik yang sistematis agar mampu merespon dinamika pemegang saham dan pasar modal secara tepat dan efektif.

Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di Lingkungan Direksi dan Manajemen

Direksi TELKOM bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan, strategi bisnis dan pelaksanaannya dalam kerangka manajemen perusahaan. Direktur Utama bertanggung jawab dalam memadukan kebijakan dan sumber daya TELKOM untuk mencapai sasaran dan tujuan, serta memastikan pelaksanaan kebijakan dan rencana kerja direksi. Sementara direktur lainnya bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, rencana pengembangan, pengawasan pelaksanan dan administrasi sesuai lingkup kerjanya.

Sampai dengan akhir tahun 2006, Direksi terdiri dari tujuh orang, terdiri dari Dirut (CEO), Wakil Dirut (COO), Direktur Network & Solution, Direktur Konsumer, Direktur Enterprise & Whosale, Direktur Keuangan (CFO) dan Direktur SDM dibantu oleh beberapa komite yaitu Komite GCG, Komite Disiplin, Komite Investasi, Komite Disclosure, Komite Kebijakan dan Komite Kinerja. Komite Disclosure terdiri atas 14 (empat belas) anggota yang dipimpin oleh Direktur Keuangan dengan tugas utama melakukan evaluasi dan menyetujui informasi perusahaan yang harus diungkapkan (disclose) kepada publik. Komite GCG, atau disebut juga Komite Patriot 135 yang beranggotakan tujuh orang dipimpin oleh Direktur SDM. Komite ini bertugas mengawasi jalannya proses tindakan administrasi maupun tindakan hukum yang harus dijalankan perusahaan.

Selain itu, direksi dibantu oleh Unit Pengelola SOA yang bertugas mengkoordinasikan pengintegrasian proses perancangan dan pelaksanaan pengendalian internal perusahaan. Internal Audit Group bertugas melakukan monitoring dan assessment atas pelaksanaan pengendalian internal berkenaan dengan tingkat risiko yang dihadapi perusahaan, serta usaha-usaha perbaikan termasuk penyelesaian temuan-temuan audit.

Mekanisme Rapat Dewan Komisaris dan Direksi

Rapat Dewan Komisaris TELKOM harus diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam tiga bulan: (i) atas permintaan Komisaris Utama, (ii) atas permintaan sepertiga anggota Dewan Komisaris, (iii) atas permintaan tertulis Dewan Komisaris atau (IV) atas permintaan seorang atau sekelompok pemegang saham TELKOM yang memiliki sedikitnya 10 % dari saham TELKOM dengan hak suara yang sah. Kuorum rapat Dewan Komisaris tercapai jika lebih dari setengah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakilkan dengan kuasa kepada komisaris lain. Keputusan rapat diambil secara mufakat.

Rapat direksi dapat diselenggarakan sesuai keperluan atas permintaan: (i) Direktur Utama, (ii) sedikitnya sepertiga anggota direksi, (iii) direksi atau (iv) permintaan tertulis dari pemegang saham atau sekelompok pemegang saham TELKOM yang memiliki sedikitnya 10 % dari saham TELKOM dengan hak suara yang sah. Kuorum rapat tercapai bila lebih dari setengah anggota direksi hadir atau diwakilkan dengan kuasa kepada direktur lain. Pada rapat direksi, setiap direktur memiliki satu hak suara dan satu hak suara tambahan dari direktur lain yang diwakilinya.

Keputusan rapat diambil secara mufakat. Jika mufakat gagal memperoleh keputusan maka dilakukan pemungutan suara di antara anggota direksi yang hadir atau yang diwakilkan dalam rapat. Jika jumlah suaranya berimbang, maka keputusan akan ditentukan oleh ketua rapat.

Tabel 2, 3 dan 4 berikut memperlihatikan jumlah rapat Dewan Komisaris dan Direksi dan kehadiran setiap anggotanya pada tahun 2006.
Tabel 2. Rapat Direksi
Nama Jabatan Jumlah Rapat yang dihadiri
Arwin Rasyid Direktur Utama dan CEO            42/45
Garuda Sudargo Wakil Direktur Utama dan CEO            43/45
Rinaldi Firmansyah Direktur Keuangan            43/45
John Welly Direktur Human Capital & General Affair            43/45
Guntur Siregar Direktur Konsumer            45/45
Abdul Haris Direktur Network & Solution            41/45
Arief Yahya Direktur Enterprise & Wholesale            45/45
Tabel 3. Rapat Dewan Direksi
Nama Jabatan Julah Rapat yang dihadiri
Tanri Abeng Komisaris Utama              16/16
Anggito Abimanyu Komisaris                4/16
Gatot Trihargo Komisaris              16/16
Arif Arryman Komisaris Independen              15/16
P.Sartono Komisaris Independen              16/16
Tabel 4. Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
Nama Jabatan Jumlah Rapat yang dihadiri
Tanri Abeng Komisaris Utama         25/26
Anggito Abimanyu Komisaris         12/16
Gatot Trihargo Komisaris         22/26
Arif Arryman Komisaris Independen         20/26
P.Sartono Komisaris Independen         25/26
Arwin Rasyid Direktur Utama dan CEO         22/26
Garuda Sudargo Wakil Direktur Utama dan CEO         23/26
Rinaldi Firmansyah Direktur Keuangan         21/26
John Welly Direktur Sumber Daya Manusia         13/26
Guntur Siregar Direktur Konsumer         22/26
Abdul Haris Direktur Network & Solution         23/26
Arief Yahya Direktur Enterprise & Wholesale         16/26

Remunerasi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Setiap komisaris TELKOM mendapatkan honorarium bulanan dan tunjangan tertentu, dan mendapatkan bonus yang besarnya ditentukan oleh para pemegang saham dalam RUPS. Setiap komisaris juga memperoleh bonus uang penghargaan yang diberikan pada saat komisaris mengakhiri masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan yang diterapkan pada seluruh perusahaan BUMN.

Setiap direktur memperoleh gaji bulanan dan tunjangan-tunjangan tertentu (termasuk tunjangan pensiun jika telah memenuhi syarat). Setiap direktur mendapatkan bonus tahunan (tantiem) yang besarnya ditentukan oleh para pemegang saham dalam RUPS. Bonus dan insentif dianggarkan setiap tahun berdasarkan rekomendasi direksi dengan persetujuan dewan komisaris. Komisaris dan direksi tidak mendapatkan uang kehadiran untuk rapat komisaris dan atau direksi yang dihadirinya.
Tabel 5. Remunerasi Direksi 2006 dalam Jutaan Rupiah
Direksi Gaji Tantiem Asuransi Tunjangan Lainnya Total
Arwin Rasyid 1.296,0     794,3    324,0   2.468,7   4.883,1
Garuda Sudargo 1.231,2     754,6    307,8   3.053,6   5.347,1
Rinaldi Firmansyah 1.166,4  1.429,7    291,6   2.602,7   5.490,4
Abdul Haris 1.166,4  1.429,7    291,6   2.600,7   5.488,4
Guntur Siregar 1.166,4    714,9    291,6   2.890,7   5.063,5
John Welly 1.166,4    714,9    291,6   2.217,7   4.390,6
Arief Yahya 1.166,4    714,9    291,6   2.216,2   4.389,1
Total 8.359,2 6.552,6 2.089,8 18.050,3 35.052,2
Tabel 6. Remunerasi Komisaris 2006 Dalam Jutaan Rupiah
Komisaris     Gaji  Tantiem  Asuransi   Tunjangan Lainnya    Total
Tanri Abeng    536,0    635,4    54,0       1.337,3  2.562,8
Anggito Abimanyu    482,4    571,9    48,6       1.200,7  2.303,6
Gatot Trihargo    482,4    571,9    48,6       1.200,7  2.303,6
Arif Arryman    482,4    571,9    48,6       1.200,7  2.303,6
P.Sartono    482,4    571,9    48,6       1.200,7  2.303,6
Sekretaris Dekom    201,0    238,3       -         519,9     959,2
Total 2.666,8 3.161,3   248,4      6.660,0 12.736,5

Kepemilikan Saham Direksi & Komisaris

Beberapa direktur dan seorang komisaris TELKOM memiliki sejumlah saham di Perseroan yang jumlahnya adalah 56.624 lembar saham, atau 0,0002809 persen dari jumlah saham Perseroan. Tabel 7 merupakan Laporan Kepemilikan Saham - Direksi & Komisaris per 31 Desember 2006.
Tabel 7. Kepemilikan Saham Direksi & Komisaris pada 31 Desember 2006
No Nama Jabatan Jumlah Saham Presentase
1 Garuda Sugardo Wakil Direktur Utama      16.524 0,0000820
2 Abdul Haris Direktur        1.000 0,0000050
3 John Welly Direktur              4 0,0000000
4 Guntur Siregar Direktur      19.980 0,0000991
5 P.Sartono Komisaris Independen      19.116 0,0000948
  Total      56.624 0,0002809






 

 

.
 
Peta Situs | Tanya Jawab T2:0.07126Seconds
Committed 2U